JDIH Kab. Musi Rawas
Berita


Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020

JDIH Kabupaten Musi Rawas, Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah, Penyusunan Propemperda di ..

selengkapnya

Sosialisai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2019

JDIH Kabupaten Musi Rawas,Sosialisai Peraturan Perundang-undangan. Dengan Tema "Kode etik Pegawai Negeri Sipil dan Inovasi Daerah" yang dilaksankan di Ballroom Hotel Hakmaz Syariah Lubuklinggau selama 1 (hari) pada tanggal 28 November 2019 di mana kegiatan tersebut berasal dari OPD yang ada di Kabupaten Musi Rawas Kecuali yang ada dikecamatan.Pembukaan Sosialisai Dibuka langsung oleh ..

selengkapnya

Penyuluhan Hukum Dengan Tema Generasi Hebat Generasi Sadar Hukum Tahun 2019

JDIH Kabupaten Musi Rawas,Penyuluhan Hukum bagi Pelajar dengan Tema "Generasi Hebat, Generasi Sadar Hukum" yang dilaksanakan dibalai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Musi Rawas selama 1 (hari) Penyuluhan tersebut diikuti sebnayak 200 orang Peserta dan 20 Pendamping yang berasal dari 20 Perwakilan SMA Sederajat di kabupaten Musi Rawas.dimana acara tersebut dibuka oleh Bupati Musi Rawas ..

selengkapnya
selengkapnya

Kegiatan Peningkatan Keasadran Hukum Masyarakat di 14 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas

Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan pembinaan Kesadaran Hukum Masyarakat di Wilayah kecamatan Kabupaten Musi Rawas, Kegiatan ini diadakan di 14 Desa dalam setiap Kecamatan, dengan Narasumber yang berasal dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kepolisian Resort Musi Rawas. Pembukaan pada tanggal 23 Juli 2019 kegiatan ini dilaksanakan di desa temuan sari Kecamatan Muara ..

selengkapnya

AYO DUKUNG PENYEDIAAN RUANG LAKTASI

JDIH Kabupaten Musi Rawas, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sesuai dengan pasal 30, pasal 31, pasal 32 mewajibkan Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan hal ini seiring dengan Peraturan ..

selengkapnya