Tentang Kami
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ditengah derasnya perkembangan arus teknologi informasi dalam lingkungan dunia global sehingga semua akses bisa terhubungkan dengan cepat melalui jaringan internet, hal ini setidaknya telah memunculkan berbagai tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan sistem pelayanan administrasi pemerintahan yang cepat, akurat, objektif dan berkualitas. Untuk itu pengembangan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi website merupakan suatu hal yang mutlak untuk dilakukan dan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan informasi hukum secara transparan, efektif dan efisien.
Jaringan dokumantasi informasi hukum disingkat JDIH merupakan system jaringan informasi hukum online sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden RI nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan dokumentasi informasi hukum nasional yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Disisi lain pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi public (UU KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas public sekaligus merupakan landasan konstitusional dalam system layanan informasi public.
Kedudukan Hukum sebagai legal standing dalam sebuah tataran system birokrasi pemerintahan dapat diilustrasikan ‘bak’ pondasi dari sebuah struktur bangunan, artinya secangih apapun desain sebuah bangunan yang akan kita kerjakan, tanpa didukung dengan pondasi yang kuat, maka bangunan tersebut akan mudah goyah dan rentan terhadap berbagai goncangan.
Demikian gambaran betapa pentingnya dokumentasi dan informasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini juga yang menjadi pertimbangan mendasar, sebagai upaya konkrit sekaligus inovasi dalam pengembangan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi website dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik..
Wassalam Wr.Wb