JDIH Kab. Musi Rawas
PENCARIAN PRODUK HUKUM DAERAH

Selamat Datang di JDIH Kab. Musi Rawas

        Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pertama kali diprakarsai dalam Seminar Hukum Nasional ke III tahun 1974 bertampat di Surabaya, salah satu hasil rekomendasi seminar tersebut perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar segera dapat berfungsi. Seiring dengan perjalanan waktu pada era awal reformasi Pemerintah Republik Indonesia telah mewujudkan rekomendasi tersebut dengan menerapkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kemudian dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemerantasan Korupsi Tahun 2011, Keputusan Presiden tersebut direvitalisasi dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan untuk menstadarisasi JDIH dilingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi Dan Informasi Hukum sebagaimana telah diubah dan diganti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

        Tersedianya akses informasi hukum bagi semua warga negara merupakan conditio sine quanon dalam mewujudkan supremasi hukum. Sementara menyediakan akses informasi hukum adalah tugas dari dokumentasi hukum Anggota Jaringan. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas selaku Anggota Jaringan telah menetapkan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan Keputusan Bupati Nomor : 5/KPTS/II/2017 tentang Pembentukan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pada Tahun 2018 telah di undangkan dalam Berita Daerah Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pengelolaan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, diharapkan melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat memberikan pelayanan informasi hukum bagi masyarakat pada umumnya maupun bagi kalangan tertentu di Lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. 



INFO GRAFIK